HIMPUNANPERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG HAK CIPTA edisi lengkap di Tokopedia ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Cicilan 0% ∙ Kurir Instan.
Perhatikan beberapa upaya penegakan HAM berikut! 1 Sosialisasi HAM kepada masyarakat. 2 Dibuatnya perundang-undangan HAM yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat, termasuk juga ratifikasi berbagai instrumen HAM. 3 Investigasi terhadap peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran HAM. 4 Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Di antara pernyataan-pernyataan di atas yang termasuk upaya preventif dalam penegakan HAM ditunjukkan pada nomor ….A. 1 dan 2B. 1 dan 3C. 1 dan 4D. 2 dan 3E. 3 dan 4 Pembahasan Di antara pernyataan-pernyataan di atas yang termasuk upaya preventif dalam penegakan HAM ditunjukkan pada nomor 1 Sosialisasi HAM kepada masyarakat. 2 Dibuatnya perundang-undangan HAM yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat, termasuk juga ratifikasi berbagai instrumen HAM. Jawaban A
Jawabanyang benar adalah: E. UU No. 39 Tahun 1999. Dilansir dari Ensiklopedia, salah satu upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan ham di indonesia, yaitu dibuatnya peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999. [irp] Pembahasan dan Penjelasan
- Setiap manusia tanpa terkecuali, memiliki HAM atau Hak Asasi Manusia. Sudah seharusnya HAM dijamin secara penuh oleh negara. Karena HAM adalah hak dasar setiap manusia di bumi. Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pengertian hak asasi manusia ialah seperangkat hak yang melekat pada keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara. Indonesia memiliki beberapa landasan hukum yang dijadikan dasar untuk menjamin terpenuhinya HAM setiap warga negara Indonesia. Dalam landasan hukum tersebut dijelaskan mengenai hak yang didapat setiap warga negara Indonesia. Berikut landasan hukum HAM di Indonesia Pancasila Mengutip dari jurnal Instrumen Hukum Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia 2018 karya Sri Warjiyati, Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang mengandung makna atau pemikiran jika setiap manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Esa dengan aspek individual dan sosial. Baca juga Faktor-faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM Pancasila menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Maka dari itu, setiap manusia memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi setiap manusia tanpa 1945 Undang-Undang Dasar 1945 tidak hanya menjadi landasan konstitusi negara saja. Namun, juga menjadi salah satu landasan hukum HAM di Indonesia. Dalam Pasal 28 A hingga 28 J UUD 1945, dijelaskan hak asasi manusia setiap warga Indonesia. Secara garis besar, Pasal 28 A hingga 28 J UUD 1945 berisikan hak tiap warga Indonesia, yakni Hak hidup dan mempertahankan kehidupannya. Hak membentuk keluarga dan mendapatkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Hak anak untuk tumbuh, berkembang dan mendapat perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi. Hak mendapat pendidikan. Hak mendapat perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Hak mendapat pekerjaan dan perlakuan yang adil. Hak atas status kewarganegaraan. Hak memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya. Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan dan menyatakan pikiran serta sikapnya sesuai hati nurani. Hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, harta benda dan mendapat rasa aman. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau segala bentuk tindakan merendahkan derajat manusia. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin. Hak untuk bebas dari perilaku diskriminatif. Baca juga Pelanggaran HAM Jenis dan Contoh Kasus Pada pasal 28 J UUD 1945, dijelaskan jika setiap warga negara juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain serta menjalankan hak dan kebebasannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia UU No 39 Tahun 1999 juga menjadi salah satu landasan hukum HAM di Indonesia. UU ini memuat hak dasar yang menyangkut kehidupan setiap warga negara. Contohnya Pasal 17 yang membahas tentang hak memperoleh keadilan dalam bidang hukum. UU ini terdiri atas 106 pasal yang membahas hak asasi setiap warga negara Indonesia. Selain itu, UU ini juga membahas ketentuan hukum yang berkaitan dengan adanya pelanggaran HAM, pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, dan lain sebagainya. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Ketetapan MPR ini menugaskan lembaga tinggi negara serta aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan serta menyebarluaskan pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia. Ketetapan MPR ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah pusat untuk menghadapi masalah pelanggaran HAM di Indonesia. Baca juga Hubungan HAM dengan Pancasila Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Dibuatnyaperundang-undangan HAM yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat, termasuk juga ratifikasi berbagai instrumen HAM, merupakan upaya dalam penegakan HAM secara . A. Preventif B. Represif C. Koersif D. Kolektif E. Persuasif 6.
0% found this document useful 1 vote2K views5 pagesDescriptionBerisi tentang soal-soal PKn tema HAMOriginal TitleSoal Soal PKn Tentang HAMCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 1 vote2K views5 pagesSoal Soal PKN Tentang HAMOriginal TitleSoal Soal PKn Tentang HAMJump to Page You are on page 1of 5 You're Reading a Free Preview Page 4 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Dinegara Republik Indonesia, ada beberapa peraturan perundang-undangan
Hak Asasi Manusia merupakan hak yang dimiliki setiap manusia sejak dia lahir. Sebagai bentuk usaha menjamin pemenuhan hak-hak warganya, pemerintah membuat peraturan yang mengatur tentang hak asasi manusia. Peraturan tersebut dituangkan dalam Udang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang. Berikut ini merupakan 10 jaminan hak asasi manusia yang tertuang dalam UU dan UUD 1945 untuk HidupJaminan yang paling dasar yang diatur dalam undang-undang adalah jaminan untuk hidup. Jaminan hak untuk hidup ini tercantum padapasal 28 A UUD 1945. Pada pasal 28 A disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Jaminan mengenai hak untuk hidup ini dijabarkan lagi pada UU no 39 Tahun 1999 pasal 9 sebagai berikutPasal 9, setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. baca juga Dasar Hukum HAM 2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan KeturunanJaminan perlindungan HAM mengenai hak untuk membangun keluarga dan melanjutkan keturunan tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 B ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Penjelasan lebih lanjut mengenai jaminan hak warga untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan dapat ditemui pada UU no 39 Tahun 1999 pasal 10 yaitu Pasal 10, setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. baca juga Pengertian Instrumen HAM di IndonesiaArtikel lainnyaContoh Kegiatan Memajukan Kesejahteraan UmumAsas Ius SoliPelanggaran Hak Warga NegaraWewenang Mahkamah KonstitusiHubungan Dasar Negara dengan Konstitusi3. Hak Mengembangkan DiriKebebasan untuk mengembangan diri tercantum di beberapa pasal dalam UUD 1945. Pertama tercantum dalam pasal 28C ayat 1 dan 2 yang berbuyi Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat orang berhap untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. baca juga Perwujudan Kedaulatan RakyatSelain pasal 28 C, kebebasan untuk mengembangkan diri juga tercantum pada pasal 31 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “ Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Selanjutnya kebebasan mengembangan diri ini dijabarkan lebih lanjut pada UU no 39 Tahun 1999 pasal 11-16. Berikut ini merupakan pasal-pasal tersebutPasal 11, setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara 12, setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia. baca juga Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945Pasal 13, setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa dan umat 14, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang 15, setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan 16, setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan sosial dan kebajikan, mendirikan organisasi untuk itu, termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, serta menghimpun dana untuk maksud tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. baca juga Jenis jenis pelanggaran HAM4. Hak Memperoleh KeadilanHak memperoleh keadilan tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”. Peratuan mengenai hak atas keadilan ini tertuang pula dalam UU no 39 Tahun 1999 pasal 17-19 sebagai berikutPasal 17Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. baca juga Hambatan Penegakan HAMPasal 18Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka. Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum 19Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah. Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang Hak Atas Kebebasan PribadiTerdapat beberapa pasal mengenai kebebasan pribadi ini. Kebebasan pribadi yang diberikan meliputi kebebasan memeluk agama, kebebasan berpendapat, status kewarganegaraan, dan lain-lain. Pada UUD 1945 kebebasan memeluk agama dijelaskan pada pasal 29 ayat 2 yaitu “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”Kebebasan untuk berpendapat terdapat pada pasal 28 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Selain itu juga dijelaskan pada pasal 28 F yaitu “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Kebebasan pribadi mengenai agama, berpendapat, dan memilih tempat tinggal juga dijelaskan pada pasal 28 E yang terdiri dari 3 ayat berikutSetiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak orang berhak atas kebebasan meyakini keperjayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan yang menjamin hak atas kebebasan pribadi juga terdapat pada pasal 28 I UUD 1945 ayat 1-2 yang menyatakan bahwa Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.Jaminan atas hak-hak kebebasan pribadi juga tercantum dalam UU no 39 Tahun 1999 pasal 20-27 sebagai berikut Pasal 20, tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba. Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapUn yang tujuannya serupa, 21, Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan 22, setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya 23, setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan 24, setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai. Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan 25, setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan 26setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya. Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan 27, setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia. Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. baca juga Ciri-Ciri Konstitusi6. Hak Atas Rasa AmanBentuk dalam mengatur beberapa jaminan perlindungan HAM, yang banyak dipunyai dalam jaminan atas rasa aman diatur pada UUD 1945 tepatnya pada pasal 28 G yaituSetiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, masyarakat, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara UU no 39 tahun 1999 hak atas rasa aman dijelaskan pada pasal 28-35. Pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut Pasal 28, setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain. Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan 29, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia 30, setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat 31, tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu. Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh 32, kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat-menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan 33, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya. Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan 34, setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara 35, setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. baca juga Hubungan Demokrasi dan HAM di Indonesia7. Hak atas KesejahteraanDalam UUD 1945 juga mengatur mengenai hak atas kesejahteraan yang tercantum dalam pasal 28H ayat 1-4 sebagai berikut Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.Dalam UU no 39 Tahun 1999 jaminan perlindungan HAM dalam hak mengenai kesejahteraan di jelaskan pada pasal 36-42 sebagai berikut Pasal 36, setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum. Tidak boleh seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum. Hak milik mempunyai fungsi 37 pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila sesuatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan 38, setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan. Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama. Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan 39, setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan 40, setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang 41, setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh. Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan 42, setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atau biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan lainnyaBahaya Akibat Jika Tidak Ada Keadilan Dalam MasyarakatHubungan Negara dengan Warga NegaraSistem Politik DemokrasiFungsi Lembaga Swadaya MasyarakatPengertian Demokrasi8. Hak Turut Serta dalam PemerintahanKebebasan bagi seluruh warga untuk berpartisipasi dalam pemerintahan diatur pada pasal 28 D ayat 3 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini diatur dalam UU no 39 Tahun 1999 pasal 43 dan 44 sebagai berikut Pasal 43, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan 44, setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. baca juga Hak perlindungan Anak9. Hak WanitaHak wanita diatur dalam UU no 39 Tahun 1999 pada pasal 45-51, yang harus kita ketahui beberapa pasalnya dalam perundang-undangan alkitab sebagai berikutPasal 45, hak wanita dalam Undang-undang ini adalah hak asasi 46, sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, harus menjamin keterwakilan wanita sesuai persyaratan yang 47, seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikuti status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti, atau memperoleh kembali status 48, wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang 49, wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita. Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh 50, wanita telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum 51, seorang isteri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya, dan hak pemilikan serta pengelolaan harta bersama. Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta bersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. baca juga Ciri-ciri Negara Demokrasi10. Hak AnakPeraturan yang mengatur mengenai hak anak pada UUD 1945 berada pada pasal 28B ayat 2 yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi.” Peraturan lebih detil mengenai perlindungan hak anak dijelaskan pada UU no 39 tahun 1999 pasal sekilas artikel tentang jaminan perlindungan dari hak asasi manusia yang bisa kalian ketahui yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
bahkanIndonesia merupakan negara hukum yang mengikuti tradisi hukum kontinental, yang menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai salah satu sendi utama dalam sistem hukum nasional. Oleh sebab itu, pembangunan nasional selalu diiringi dengan pembangunan sistem hukum yang berkelanjutan dan terintegrasi. Hal tersebut sesuai dengan kebutuhan
Identifikasikan cara penegakan HAM melalui pencegahan preventif! Pembahasan Penegakan HAM melalui pencegahan preventif dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut. Dibuatnya perundang-undangan HAM yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat, termasuk juga ratifikasi berbagai instrumen HAM. Dibuatnya lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM yang disertai dengan hak dan wewenang yang dijamin oleh negara. Sosialisasi HAM kepada masyarakat. - Jangan lupa komentar & sarannya Email nanangnurulhidayat
Dilansirdari Encyclopedia Britannica, lahirnya perundang-undangan ham nasional terutama didorong untuk keperluan melindungi dari tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penguasa maupun pihak lain. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Kemerdekaan mengemukakan pendapat berarti mengeluarkan
Banyak pengertian hak asasi manusia didefinisikan oleh para ahli. Namun, secara umum dapat digarisbawahi bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir, sebagai pemberian Tuhan karena martabatnya sebagai manusia. Jadi, hal asasi manusia tidak dapat dihilangkan oleh orang lain, oleh masyarakat, maupun oleh negara. Karena bukan manusia yang memberikan hak asasi. Meskipun pada pelaksanaannya banyak pelanggaran yang dilakukan terhadap hak asasi manusia. Berdasarkan pengertian hak asasi manusia tersebut, maka artinya hak asasi manusia berlaku universal menyeluruh. Bahwa setiap manusia di dunia ini mempunyai hak asasi yang sama ketika dilahirkan. Dan ini juga diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagai organisasi internasional terbesar dan mencakup hampir semua negara di perkembangan tuntutan akan hak asasi manusia yang semakin besar, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB tahun 1946 membentuk Komisi Hak Asasi Manusia Commission of Human Right. Komisi tersebut berhasil membuat pernyataan HAM, yang dikenal dengan sebutan Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948, yang ditandatangani oleh 48 negara. Dalam pernyataan tersebut, antara lain mengemukakan bahwa setiap manusia mempunyai hak asasi yaituHak untuk untuk kemerdekaan dan keamanan secara diakui untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam untuk masuk dan keluar wilayah suatu mendapatkan kebangsaan atau memiliki suatu benda dengan cara yang untuk bebas mengeluarkan pikiran dan untuk memilih dan memeluk untuk bebas mengeluarkan untuk mengadakan rapat dan untuk mendapatkan jaminan sosial atas untuk mendapatkan pekerjaan yang untuk untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakatnya untuk menikmati untuk turut serta memajukan dikeluarkan pernyataan tentang HAM tersebut, Majelis Umum PBB menyerukan seluruh anggotanya agar memajukan dan menjamin HAM di negaranya masing-masing. Indonesia sendiri sudah mengakui hak asasi manusia tak lama setelah kemerdekaannya, 18 Agustus 1945 dengan disahkannya UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Berarti sebelum ada pernyataan / deklarasi undang-undang yang mengatur tentang HAM dari PBB. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang undang-undang hak asasi manusia di Indonesia, mulai dari peraturan perundang-undangan tertinggi UUD 1945 sampai beberapa undang-undang dan peraturan di Indonesia, telah dirancang oleh sidang kedua BPUPKI dan disahkan sehari setelah kemerdekaan, 18 Agustus 1945. Tercermin dalam UUD 1945 bahwa Indonesia saat itu sudah mengakui hak asasi manusia. Contohnya dengan pernyataan,”bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa” dan tujuan pembangunan nasional Indonesia, “mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, melindungi segenap bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia” yang memiliki arti persamaan hak setiap individu Bangsa Indonesia. Terakhir, pernyataan HAM juga tersirat dan tersurat dalam bunyi kelima sila nilai-nilai dasar Pancasila yang juga tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Sementara, pasal-pasal dalam UUD 1945 membahsa secara terperinci satu persatu ahk asasi manusia dan aturannya. Hak asasi manusia tersebut diatur dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD Pasal 27Hak asasi manusia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak, di mana ayat ini berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak atas kemanusiaan”. Setiap warga negara berhak mendapatkannya dengan cara yang sah menurut hukum dengan tidak melanggar hak asasi orang lain. Ayat 3. Hak asasi manusia terhadap kewarganegaraan dan kebangsaannya, di mana “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”. Sejak terakhir amandemen UUD 1945, pada tahun 2004, pasal 28 dijabarkan dengan lebih terperinci. Dengan bagian utama tetap pada “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” sebagai berikutPasal 28 BHak setiap orang untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah, sesuai dengan hukum agamanya masing-masing dan disahkan oleh negara sesuai aturan yang berlaku. Pasal 28 B terdiri dari 2 ayat, di mana ayat kedua berisi tentang hak setiap orang atas kelangsungan hidup. tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Negara menjamin hal 28 CAyat 1, undang-undang yang mengatur tentang HAM di mana negara memahami kebutuhan dasar / hak asasi tentang pengembangan diri. Artinya negara menjamin hak setiap warganya atas pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia. Ayat 2, mengandung pernyataan hak setiap orang utnk memajukan diri secara kolektif untuk berbuat sesuatu bagi bangsa dan 28 DTerdiri dari 4 ayat yang secara keseluruhan saling menyambung satu sama lain. Pasal ini mengandung pernyataan hak atas pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum, hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dalam hubungan kerja, hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan hak yang sama dalam status 28 EAyat 1. Pada pasal ini sebenarnya menegaskan atau memperinci tentang pelaksanaan pasal 29 UUD 1945 sebelum amandemen menegaskan tentang hak setiap orang untuk memilih dan memeluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak kembali. Ayat 2. Mengandung pernyataak atas kebebasan setiap orang untuk bebas meyakini kepercayaan, meyakatakan sikap dan pikiran, yang sesuai dengan ahti nuraninya. Ayat 3. Pernyataan yang mengaskan ahk setiap orang untuk bebas berkumpul, berserikat, dan 28 FPasal ini dijelaskan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan media saat ini. Berisikan tentang hak atau kebebasan pada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu, setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi, serta menyebarkannya dengan 28 GPernyataan pasal 28 F adalah perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan dirinya dan keluarga atas harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, berhak untuk bebas dari ancaman dan ketakutan, dan berhak untuk mendapatan suakan dari negara 28 HPasal 28 H ini terdiri dari 4 ayat, yang masing-masing berisi hak tentang hak setiap orang untuk kesejahteraan lahir dan bathin, mendapatkan tempat tinggal yang layak, dan hak untuk pelayanan kesehatan yang layak ; hak setiap orang untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persamaan dan keadilan ; hak setiap orang untuk jaminan sosial ; Hakaatas kepemilikan pribadi sesuai aturan yang 28 IAyat 1. Hak tiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak agar tidak dituntut atas hukum yang berlaku surut ; hak atas bebas dari perlakuan diskriminatif ; perlindungan terhadap budaya dan hak masyarakat tradisional ; semua perlindungan atas a negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat 2. Mengandung pernyataan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif. Ayat 3. HAk dihormati identitas budaya dan masyarakat tradisionalnya selaras dengan perkembangan zaman. Ayat 4. Perlindungan dan penanggungjawab pelaksanaan HAM adalah pemerintah Ayat 5. Pelaksanaan HAM di Indonesia diatur dengan lebih rinci oleh peraturan perundang-undanganPasal 28 JPAsal 28 J terdiri dari 2 ayat yang isinya mengenai kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi orang lain. Selain itu, pada pasal ini juga menyatakan bahwa dalam hidup bernasyarakat dengan adanya jaminan Perlindungan HAMdiberi pembatasan tertentu agar tetap sesuai dengan norma dan menjaga ketertiban Pasal 29Pasal 29, terdiri dari 2 ayat yang menyatakan dan menegaskan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya Pasal 31Pasal ini merupakan aturan tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan kewajibannya mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai oleh pemerintah. Pasal ini menjamin hak asasi anak-anak terlantar dan fakir miskin, yang semuanya dipelihara oleh negara. Pasal ini mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam pertahanan negara. Dalam pasal ini dinayatakn bahwa negara menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Pasal 33Pasal 33 juga terdiri dari 3 ayat yang berisi pernyataan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ; cabang-cabang produksi yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara ; dan bahwa penggunaan seluruh sumber daya alam yang ada dalam bumi, air , dan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran HAM dalam Ketetapan MPR dan Undang-UndangKetetapan MPR adalah peraturan perundang-undangan yang langsung berada di bawah konstitusi, UUD 1945. Pengaturan HAM diatur dalam TAP MPR nomor XVII tahun 1998. Tap MPR ini berisikan tentang pengaturan pelaksanaan undang-undang yang mengatur tentang HAM dan sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM asasi manusia dalam undang-undang diatur secara rinci tentang setiap jenis hak asasi. Oleh karena itu, ada banyak UU yang mengatur HAM di Indonesia. Dari banyaknya pengaturan HAM dalam UU di antaranya adalah sebagai berikut ;UU Nomor 5 Tahun 1998 yang berisi tentang ratifikasi terhadap aturan anti kekejaman, penyiksaan, perlakuan, atau penghukuman yang kejam, tidak berperikemanusiaan, dan merendahkan Nomor 9 TAhun 1998 yang berisi tentang kebebasan menyatakan pendapatUU Nomor 11 Tahun 1998 yang mengatur tentang hak dan kewajiban buruh di IndonesiaUU Nomor 8 Tahun 1999, berisikan tentang hak dan perlindungan Nomor 19, 20, dan 21 Tahun 1999, berisi tentang perburuhan. Dalam hal ini UU mengatur tentang penghapusan ekrja paksa, upah minimum pekerja, dan diskriminsai dalam Nomor 26 Tahun 1999, berisikan tentang pencabutan hukum subsversi yang dianggap membatasi hak Nomor 39 Tahun 1999 , berisikan tentang Nomor 40 Tahun 1999, berisikan tentang pers, hak dan Nomor 26 TAhun 2006, berisikan tentang pengadilan terhadap pelanggar bukan jaminan hak asasi manusia yang dimiliki warga negara Indonesia. Hal-Hal yang diuraikan di atas belum termasuk Keputusan Presiden dan Peraturan Pemerintah sebagai penyelenggara pemerintah. Maka kita seharusnya bersyukur tinggal di negara yang menajim HAM warga negaranya. Adapun segala pelanggaran yang masih ada, tugas kita untuk mengatasinya bersama. Semoga bermanfaat.
Tujuandibuatnya perundang-undangan nasional. Question from @Mihsan840 - Sekolah Menengah Pertama - Ppkn. Search. Articles Register ; Sign In . Mihsan840 @Mihsan840. May 2019 1 7 Report. Tujuan dibuatnya perundang-undangan nasional . Peraturan UUD yang mengatur ketentuan/perubahan amandemen 1945
Perhatikan beberapa upaya penegakan HAM berikut!1 Sosialisasi HAM kepada Dibuatnya perundang-undangan HAM yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat, termasuk juga ratifikasi berbagai instrumen Investigasi terhadap peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian antara pernyataan-pernyataan tersebut, yang termasuk upaya preventif dalam penegakan HAM ditunjukkan pada nomor …. A. 1 dan 2 B. 1 dan 3 C. 1 dan 4 D. 2 dan 3 E. 3 dan 4PembahasanDi antara pernyataan-pernyataan tersebut, yang termasuk upaya preventif dalam penegakan HAM ditunjukkan pada nomor1 Sosialisasi HAM kepada Dibuatnya perundang-undangan HAM yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat, termasuk juga ratifikasi berbagai instrumen A-Jangan lupa komentar & sarannyaEmail nanangnurulhidayat terus OK! 😁
PeraturanPerundang-undangan tentang Hak Asasi Manusia (Susunan dalam Satu Naskah) Oleh Hari Sasangka, Adnan Sagita. Belum ada ulasan. Berikan ulasan Anda. Berat : 0.41 : Tahun : 2010 : ISBN : 9789795383567 : Penerbit : Mandar Maju Buku Sejenis: Bagikan. Tweet :
- Hak asasi manusia HAM adalah sesuatu yang melekat pada manusia sejak dia lahir. Maka daripada itu, HAM tidak bisa dipisahkan dalam diri manusia. Menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 20174-5, ada beberapa makna yang terkandung dari HAM, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut ini HAM menjadi hak alamiah yang melekat pada manusia semenjak dia lahir. Hak alamiah ini menjadi kodrat manusia sebagai individu yang merdeka, berakal budi, dan berperikemanusiaan. HAM tidak boleh diambil siapa pun dari pemiliknya. HAM sifatnya mutlak dan wujud eksistensi manusia. Jika hak tersebut dicabut, maka manusia tidak bisa hidup sebagai manusia. HAM menjadi alat menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodratnya. HAM membuat manusia hidup sesuai harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan paling sempurna. Di negara Republik Indonesia, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk melindungi HAM. Dalam Undang-Undang Dasar UUD 1945, persoalan HAM telah termaktub dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia di seluruh pasalnya, mulai dari pasal 28A sampai 28J. Dalam pasal-pasal tersebut, diatur mengenai HAM terkait hak hidup, hak menikah, hak bebas dari diskriminasi, hak mendapatkan manfaat ilmu, hak persamaan di hadapan hukum, hak beribadah, dan sebagainya. Sementara itu, permasalahan HAM juga dikuatkan eksistensinya melalui Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999. Dalam UU tersebut dijelaskan mengenai definisi HAM yaitu Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam pasal 1 ayat 2 UU No 39 tahun 1999 juga dijelaskan kewajiban dasar manusia. Hal tersebut menjabarkan bahwa kewajiban dasar manusia merupakan seperangkat kewajiban yang jika tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya HAM. Hak dan kewajiban menjadi sesuatu yang saling berkaitan dan bersifat hubungan sebab-akibat kausalitas. Seseorang akan bisa mendapatkan haknya jika kewajiban yang telah ditunaikannya sudah dipenuhi. Misalnya seorang pekerja akan mendapatkan gaji ketika semua tugas sudah dirampungkan. Sementara itu, ideologi yang berlaku di Indonesia yaitu Pancasila, mengedepankan mengenai keseimbangan hak dan kewajiban. Pancasila memberikan jaminan hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung padanya. Setiap sila memberikan konsekuensi tersendiri mengenai HAM termasuk kewajiban setiap orang di juga Apa Saja Faktor Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia? Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila Sejarah Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember dan Fakta Soal HAM - Pendidikan Kontributor Ilham Choirul AnwarPenulis Ilham Choirul AnwarEditor Alexander Haryanto
uwR3. 2d9g60f5eb.pages.dev/5672d9g60f5eb.pages.dev/9112d9g60f5eb.pages.dev/8162d9g60f5eb.pages.dev/4052d9g60f5eb.pages.dev/2982d9g60f5eb.pages.dev/9662d9g60f5eb.pages.dev/4572d9g60f5eb.pages.dev/1012d9g60f5eb.pages.dev/5252d9g60f5eb.pages.dev/9752d9g60f5eb.pages.dev/6142d9g60f5eb.pages.dev/8612d9g60f5eb.pages.dev/4112d9g60f5eb.pages.dev/7332d9g60f5eb.pages.dev/621
dibuatnya perundang undangan ham yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan